Bandar masih DPO

Tiga Pelaku Disergap  Satresnarkoba saat Pesta Sabu

Tiga pelaku narkoba disergap polisi, Senin (28/9/2020

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan pengerebekan sebuah rumah di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Senin (28/9/2020) subuh sekitar pukul 04.00 WIB.
      
Alhasil tiga pelaku yang seluruhnya warga Bagan Limau berhasil diamankan. Mereka itu berinisial BS (44), SA (25), dan (28)  bersama barang bukti 10 paket sabu dengan berat kotor 1,87  gram, tiga unit handphone jenis Samsung, Oppo dan Xiomi, serta peralatan hisap sabu berupa bong.
      
Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada  peredaran gelap narkoba di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui yang di terima personil Sat Narkoba Polres Pelalawan.
      
Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba turun melakukan penyelidikan. Hingga berhasil terhendus pelaku sedang di rumah. Setelah memastikan pelaku sedang di rumah langsung dilakukan pengerebekan. 

Dalam pengerebekan itu pelaku berhasil diamankan bersama dua rekannya yang sedang mengelar pesta sabu-sabu. Kondisi subuh hari ketika pelaku tidak sempat melarikan diri hingga langsung diamankan.
      
Kemudian dilakukan pengeledahan, polisi berhasil menemukan  berbagai barang bukti, 10 paket sabu, serta peralatan hisap dan tiga Hp berhasil disita.
       
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku membeli sabu itu dari Ah. Kemudian tim langsung melakukan pengembangan terhadap bandar sabu tersebut. Tapi sayang bandarnya telah kabur dan kini masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).
      
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika di konfirmasi media ini melalui Kasat Iptu Gus Purwantoro SH, MM, membenarkan adanya penangkapan tiga pelaku narkoba jenis sabu tersebut.
     
 "Saat ini, tiga pelaku berhasil kita amankan. Kasusnya dalam  penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat. (SA)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar